CARA TERNAK AYAM BANGKOK


NetOopsblog protected imageNetOopsblog protected imageNetOopsblog protected image
 
Mengawinkan induk bukanlah pekerjaan yang sulit, terutama bagi peternak yang sudah berpengalaman. Hal yang sulit adalah mencari bakal Pejantan dan Indukan yang berkualitas tinggi. Mengawinkan induk bisa dilakukan di kandang umbaran atau dengan sistem kawin tembak (doddogan). Caranya induk betina dipegangi, lalu induk jantan akan mengawini si betina. Cara ini terkenal paling efektif dan cepat menghasilkan keturunan. Induk jantan yang baik biasanya tidak terlalu sulit dikawinkan dengan cara dogdogan. Jika induk jantan tidak mau mengawini induk betina dengan cara dogdogan, sebaiknya induk jantan dan induk betina dikawinkan di dalam kandang umbaran.
Satu ekor pejantan bisa mengawini 3-4 induk betina. Perkawinan juga bisa dilakukan secara inseminasi buatan, tetapi cara ini jarang dilakukan karena cara perkawinan alamiah terhitung cukup gampang dilakukan dan tidak perlu mengeluarkan biaya khusus untuk membeli peralatan inseminasi.

Induk yang telah dikawinkan akan bertelur seminggu setelah dikawinkan. Induk betina ayam bangkok bertelur terbatas, tidak lebih dari 20 butir setiap periodenya. Hal ini berbeda dengan ayam kampung yang bisa bertelur sampai 40 butir untuk setiap periode. Telur-telur tersebut bisa dierami oleh induknya atau ditetaskan di dalam mesin tetas. Untuk usaha skala kecil, penetasan bisa dilakukan oleh induknya, tetapi untuk usaha berskala besar, terutama peternakan yang menjual anakan (DOC), penetasan dengan mesin tetas dapat mempercepat kapasitas produksinya.
Anak ayam menetas setelah dierami oleh induknya selama 21 hari atau sama dengan penetasan menggunakan mesin tetas. Anak ayam yang baru menetas bisa ditempatkan dikandang postal setelah berumur dua hari. Kandang postal anak ayam dilengkapi dengan pemanas yang berfungsi sebagai induk buatan. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam mengawinkan ayam bangkok adalah tidak mengawinkan saudara sekandung (berinduk sama). Namun perkawinan antara induk (F1) dan anak (F2) masih diperkenankan. Begitu juga dengan perkawinan antara induk (F1) dan cucu (F3).

0 komentar:

Posting Komentar

  • Digg
  • del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Yahoo! Buzz
  • Technorati
  • Facebook
  • TwitThis
  • MySpace
  • LinkedIn
  • Google
  • Reddit
  • Netvibes
Design by eckoCS1Copyright © 2010 Online Baturaja | Powered by Blogger